KEDAI KAMI
- AL-QURAN DIGITAL (7)
- BAKUL SERBAGUNA (17)
- BARANGAN ANTIK (6)
- BATU PERMATA 1 (3)
- BATU PERMATA 2 (1)
- BATU PERMATA 3 (1)
- BATU PERMATA 4 (1)
- BATU PERMATA 5 (2)
- BEG (75)
- CENDERAHATI (116)
- CINCIN 1 (24)
- CINCIN 1 (RM95 KEBAWAH) (29)
- CINCIN 2 (50)
- CINCIN 3 (50)
- CINCIN 4 (50)
- CINCIN 5 (51)
- CINCIN 6 (50)
- CINCIN 7 (50)
- CINCIN 8 (50)
- CINCIN 9 (16)
- GELANG (47)
- Hulu Keris (55)
- KERIS 1 (35)
- KERIS 2 (54)
- KERIS 3 (50)
- KERIS 4 (51)
- KERIS 5 (10)
- Keris Raksasa (2)
- Kraftangan Kaca (55)
- KRAFTANGAN KAYU (173)
- KRAFTANGAN LOGAM (10)
- KRAFTANGAN PEWTER (58)
- KRAFTANGAN ROTAN (29)
- Lain-lain (1)
- LAMPU HIASAN (3)
- MAINAN (TOYS) (4)
- MINYAK WANGI (1)
- PARANG DAN PISAU 1 (48)
- PARANG DAN PISAU 2 (5)
- PARANG DAN PISAU 3 (1)
- PAYUNG (1)
- PEDANG 1 (25)
- RANTAI (2)
- Replika Meriam (1)
- SELIPAR (11)
- TASBIH (25)
- TONGKAT (13)
- TOPI (42)
Warga emas dituduh cabul kehormatan cucu perempuan
Gambar Hiasan
KUALA LUMPUR - Seorang warga emas mengaku tidak bersalah di Mahkamah Majistret di sini hari ini terhadap empat pertuduhan mencabul kehormatan cucu perempuannya yang berumur sembilan tahun.
Warga emas berusia 74 tahun itu dituduh mencabul kehormatan kanak-kanak perempuan itu di empat tempat berasingan termasuk di dua buah hotel dan dalam sebuah kereta di sini antara pukul 1 tengah hari hingga 6 petang, antara April 2010 dan Oktober 2011.
Dia dituduh mengikut Seksyen 354 Kanun Keseksaan yang memperuntukkan hukuman penjara maksimum 10 tahun, denda atau sebatan atau mana-mana dua daripadanya, jika sabit kesalahan.
Semasa pertuduhan itu dibacakan oleh jurubahasa mahkamah, ibu kanak-kanak perempuan itu yang merupakan pengadu dalam kes itu, dilihat menangis dan ditenangkan oleh anggota keluarganya.
Majistret Zulkpli Abdullah membenarkan warga emas itu diikat jamin RM15,000 dengan seorang penjamin dan menetapkan 28 Feb untuk sebutan semula kes.
Tertuduh diwakili peguam Muhammad Fauzi manakala pendakwaan dilakukan Timbalan Pendakwa Raya S.Malini Anne.- Bernama