KEDAI KAMI
- AL-QURAN DIGITAL (7)
- BAKUL SERBAGUNA (17)
- BARANGAN ANTIK (6)
- BATU PERMATA 1 (3)
- BATU PERMATA 2 (1)
- BATU PERMATA 3 (1)
- BATU PERMATA 4 (1)
- BATU PERMATA 5 (2)
- BEG (75)
- CENDERAHATI (116)
- CINCIN 1 (24)
- CINCIN 1 (RM95 KEBAWAH) (29)
- CINCIN 2 (50)
- CINCIN 3 (50)
- CINCIN 4 (50)
- CINCIN 5 (51)
- CINCIN 6 (50)
- CINCIN 7 (50)
- CINCIN 8 (50)
- CINCIN 9 (16)
- GELANG (47)
- Hulu Keris (55)
- KERIS 1 (35)
- KERIS 2 (54)
- KERIS 3 (50)
- KERIS 4 (51)
- KERIS 5 (10)
- Keris Raksasa (2)
- Kraftangan Kaca (55)
- KRAFTANGAN KAYU (173)
- KRAFTANGAN LOGAM (10)
- KRAFTANGAN PEWTER (58)
- KRAFTANGAN ROTAN (29)
- Lain-lain (1)
- LAMPU HIASAN (3)
- MAINAN (TOYS) (4)
- MINYAK WANGI (1)
- PARANG DAN PISAU 1 (48)
- PARANG DAN PISAU 2 (5)
- PARANG DAN PISAU 3 (1)
- PAYUNG (1)
- PEDANG 1 (25)
- RANTAI (2)
- Replika Meriam (1)
- SELIPAR (11)
- TASBIH (25)
- TONGKAT (13)
- TOPI (42)
Remaja dipenjara sebabkan kematian anak baru lahir
Gambar Hiasan - setiap anak dijanjikan rezeki oleh Allah swt... kenapa perlu dibuang? di manakah perikemanusiaan..?
KUALA LUMPUR - Seorang remaja perempuan dipenjara 12 tahun dan didenda RM5,000 oleh Mahkamah Sesyen Selayang, di sini, semalam selepas mengaku bersalah menyebabkan kematian anaknya yang baru lahir dengan mencampak bayi perempuan itu dari tingkat dua rumahnya Oktober tahun lepas.
Hakim Maziah Joary Mohd Tajudin memerintahkan Nor Atika Kamarolzaman, 19, menjalani hukuman bermula dari tarikh dia didakwa kali pertama di mahkamah iaitu pada 12 Januari lepas.
Mahkamah turut memerintahkan gadis berkenaan dipenjara lima bulan lagi sekiranya gagal membayar denda yang dikenakan itu.
Nor Atika dituduh melakukan kesalahan itu terhadap bayinya di alamat B7-2 Taman Selayang Segar 2, antara 3.30 pagi dan 7.15 pagi 3 Oktober.
Pertuduhan dibuat mengikut Seksyen 309A Kanun Keseksaan dan boleh dihukum mengikut Seksyen 309B akta sama yang membawa hukuman penjara sehingga 20 tahun dan juga denda.
Pendakwaan dilakukan Timbalan Pendakwaraya Rohaiza Hamzah, Nor Atika tidak diwakili peguam.
@sinarharian.com.my